Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang kendaraan jenis truk dan bus masuk ke dalam wilayah kota kecuali untuk bongkar muat barang.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan larangan kendaraan truk dan bus masuk dalam kota ini dilakukan guna mencegah terjadinya kemacetan, karena telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL).

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong segera terbitkan 74 sertifikat aset daerah

"Larangan kendaraan truk dan bus masuk ke dalam kota khususnya jalur tengah yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalulintas atau KTL, kecuali untuk truk yang bongkar muat diperbolehkan," kata dia.

Dia menjelaskan larangan melintas ke dalam kota untuk kendaraan truk dan bus umum ini diatur oleh Perda No.17 tahun 2007 tentang Kawasan Tertib Lalulintas di Kabupaten Rejang Lebong.

Jalan dalam kota yang dilarang untuk dua jenis kendaraan ini, kata dia, merupakan jalur tengah dalam kota mulai dari Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang hingga gerbang perbatasan Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan dengan panjang mencapai 5 Km.

Baca juga: Polisi cari pelaku penganiaya guru hingga buta di Rejang Lebong

"Beberapa hari lalu kami bersama dengan pihak Kementerian Perhubungan sudah memasang rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dan bus ini," terangnya.

Menurut dia, untuk kendaraan bermuatan barang ini harus lewat di jalan nasional jalur dua di kawasan Simpang Embacang hingga ke perbatasan Kabupaten Kepahiang.

Sebelumnya pada 27 Juli 2023 pihak Kodim 0409/Rejang Lebong bersama petugas dinas perhubungan setempat menertibkan 20 unit kendaraan angkutan batu bara dari Kabupaten Sarolangun Jambi menuju pelabuhan Pulau Bai Bengkulu yang melanggar larangan melintas di jalur KTL tepat di depan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong.

Puluhan sopir kendaraan angkutan batu bara ini setelah dilakukan pembinaan oleh Dandim 0409/Rejang Lebong bersama dengan Kepala Dishub Rejang Lebong selanjutnya diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023