"Terhitung sudah 4.565 kendaraan di Kota Bengkulu melakukan uji KIR dari Januari hingga Oktober 2024," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus berupaya mendorong para pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR, mengingat uji KIR telah diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kestabilan pada roda depan kendaraan dan lainnya.
Kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kestabilan pada roda depan kendaraan dan lainnya.
Hendri mengatakan uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor dan wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
"Mari kita wujudkan keselamatan bertransportasi dan pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan," ujarnya.
Uji KIR, lanjutnya, dilakukan guna mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
"Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh tim penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan tanda lulus uji KIR," sebutnya.