Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan menerbitkan sertifikat kepemilikan 74 aset milik pemerintah daerah setempat tersebar dalam 15 kecamatan.

Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Dodi Isgianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, aset yang akan diterbitkan sertifikatnya itu terdiri dari areal perkebunan, lokasi wisata, gedung atau bangunan serta tanah bawah jalan.

Baca juga: Pencairan dana BOS di Rejang Lebong mencapai Rp19,5 miliar

"Pemkab Rejang Lebong pada tahun ini menargetkan 74 aset milik daerah diterbitkan sertifikatnya, di mana dari jumlah itu yang sudah selesai sebanyak 14 aset," kata dia.

Dia menjelaskan, aset milik pemerintah daerah yang akan diterbitkan sertifikatnya ini tersebar dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya dinas pendidikan dan kebudayaan berupa aset gedung SD dan SMP, dinas kesehatan berupa fasilitas kesehatan berupa puskesmas, puskesmas pembantu dan poliklinik desa.

Kemudian dinas pertanian dan perikanan berupa Balai Benih Ikan/Itik (BBI), dinas lingkungan hidup berupa TPA. Selanjutnya dinas pemuda dan olahraga berupa fasilitas olahraga kolam renang Muna Tirta.

Baca juga: Kabupaten Rejang Lebong miliki dua kampung moderasi beragama

Seterusnya aset berupa kantor camat, pasar rakyat di Kecamatan Padang Ulak Tanding, dinas perhubungan berupa balai KIR, BPKD berupa lahan perkebunan agro tea seluas 180 hektare dan dinas PUPR berupa tanah bawah jalan.

Penerbitan sertifikat lahan dan bangunan milik pemerintah itu sendiri sebagai langkah untuk mengamankan aset milik negara agar tidak hilang di kemudian hari.

Aset milik pemerintah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Pemkab Rejang Lebong, tambah dia, saat ini mencapai 622 persil terdiri dari bangunan puskesmas pembantu, perkantoran pemerintah, bangunan sekolah maupun tanah bawah jalan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023