Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di pasar tradisional yang tersebar di daerah ini.
"Tera ulang timbangan pedagang pasar tradisional di daerah ini sudah berjalan sejak Senin (21/8) sampai sekarang," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko setiap tahun melakukan tera ulang alat ukur timbangan pedagang di pasar tradisional di daerah ini.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat melakukan tera ulang alat ukur timbangan pedagang di pasar tradisional di daerah ini untuk melindungi masyarakat konsumen di daerah ini.
Selain itu, katanya, dari kegiatan tera ulang alat ukur timbangan pedagang ada pendapatan untuk daerah yang berasal dari retribusi tera timbangan.
"Masih ada sebagian pedagang yang tidak mau alat ukur timbangannya ditera ulang, padahal tujuan tera ulang ini untuk memberikan kepastian terhadap timbangan yang digunakan," ujarnya.
Selain itu, katanya, retribusi tera timbangan pedagang di pasar tradisional di daerah ini tidak mahal hanya sekitar Rp500 hingga Rp1.500 sesuai dengan peraturan daerah.
Ia menyatakan, meskipun pedagang tidak bersedia timbangannya ditera ulang, namun instansinya tetap melaksanakan kegiatan ini dan selalu mensosialisasikan program tera timbangan kepada masyarakat dan pedagang.
Menurutnya, alat ukur timbangan pedagang yang sudah ditera itu mendapatkan logo dari instansinya sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk membeli barang kepada pedagang.
Sementara itu, katanya, petugas metrologi daerah ini sejak beberapa hari terakhir telah melakukan tera ulang alat ukur timbangan pedagang di sejumlah pasar tradisional di daerah ini dan hasilnya masih banyak timbangan yang tidak akur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023