Mukomuko (ANTARA) -
"Pendaftaran PPPK tahap II dibuka sejak tanggal 17 November 2024, namun sampai sekarang belum ada pelamar, pendaftaran sampai 31 Desember 2024," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Kamis.
Baca juga: Pemkot Bengkulu buka pendaftaran PPPK tahap kedua
Dia menjelaskan, secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
Kemudian, syaratnya, asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut mereka bisa daftar.
Sedangkan surat keputusan (SK) pelamar, kata dia, instansinya tidak mempersyaratkan, yang jelas dalam persyaratan ada surat aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah.
Baca juga: BKPSDM Rejang Lebong segera buka pendaftaran calon PPPK tahap II
Ia menyebutkan, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah. Mereka ini berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II tahun ini.
Kalau untuk jumlah formasi sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I, yakni sebanyak 850 formasi.
"Jadi tetap formasi PPPK dibuka tahap satu termasuk tahap dua, dan pelamar PPPK yang lulus seleksi memungkinkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Niko menjelaskan, mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu kalau ada anggaran yang cukup untuk gaji dan mengganti jabatan PPPK yang meninggal dunia dan sebagainya.
Untuk itu, kata dia, PPPK non-ASN mengikuti formasi tahun 2024 yang belum ada formasi bisa dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Sebanyak 1.485 pelamar PPPK Mukomuko lolos seleksi administrasi
Dia menjelaskan, mengapa dibuka penerimaan PPPK tahap II karena untuk mendata finalisasi non-ASN yang ada di daerah ini sehingga ke depan tidak ada lagi PPPK tahap dua, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer masuk database, dan tidak ada lagi mengisi kekosongan ASN.
Untuk itu, katanya, mereka ini lah yang menjadi PPPK, kecuali ada jabatan yang diperlukan seperti tenaga kesehatan, mungkin formasi teknis di luar itu diusulkan secara mandiri.
Ia mengatakan, mereka ini hanya mengisi dalam daftar tunggu, namun banyak kawan-kawan yang mau melamar PPPK tahap dua berasumsi mengisi jabatan yang kosong.
Padahal bukan seperti itu, katanya, yang kosong diisi oleh pelamar PPPK yang ada sekarang, kalau ada yang kosong secara urut, mereka mengisi ini. Jadi untuk formasi kosong, tidak ada lagi yang mendaftar, dioptimalkan dulu PPPK tahap satu, lalu tahap dua tunggu daftar tunggu.*