Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memetakan batas kawasan konservasi Danau Nibung dengan beberapa desa di sekitarnya.

"Selain untuk mengetahui batas kawasan konservasi, pemetaan ini dilakukan untuk menghindarkan lahan dalam kawasan konservasi tersebut diklaim milik desa tertentu, kataa Kabag Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sapriadi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, pengaturan kawasan konservasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten bukan desa. Kecuali pengelolaannya boleh dilakukan desa.

Sapriadi berharap, setelah diketahui batas kawasan konservasi di Danau Nibung, tidak ada lagi warga setempat yang menggarap lahan konservasi.

Selain itu, katanya, kawasan konservasi tersebut diusulkan ke pemerintah pusat untuk memperkuat statusnya sehingga diharapkan ada kegiatan penghijauan di kawasan itu.

"Kalau Danau Nibung itu diperkuat statusnya sebagai kawasan konservasi, justru semakin mudah mengusulkan kegiatan penghijauan di kawasan itu," ujarnya.

Karena, katanya, perlindungan kawasan konservasi itu telah diatur dalam Undang-undang. Begitu juga dengan penghijauannya diharapkan dari pemerintah pusat.

Perlindungan kawasan konservasi itu, menurutnya, selain berdasarkan undang-undang, juga peraturan daerah atau minimal peraturan bupati.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015