Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pelayanan pindah lokasi memilih untuk tahanan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah itu sampai H-7 Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk pemilih di Lapas Kelas IIA Curup ini masuk dalam DPTb yang batas pengurusannya bisa hingga tujuh hari sebelum Pemilu 2024, yakni tanggal 7 Februari 2024," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan pemilih tambahan atau DPTb dalam Lapas Kelas IIA Curup ini jumlahnya saat dilakukan pendataan oleh pihaknya beberapa bulan lalu lebih dari 650 orang, namun jumlah ini bisa berubah karena adanya tahanan yang keluar maupun masuk.
Kalangan pemilih dalam lapas itu, kata dia, masuk dalam DPTb yang pelayanan nya dibuka oleh KPU RI untuk membantu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih di lokasinya berada saat ini.
Menurut dia, pelayanan DPTb ini batas pengurusannya terbagi menjadi dua, yakni hingga 30 hari sebelum pemilihan dan ada yang tujuh hari sebelum pemilihan.
Pengurusan DPTb 30 hari sebelum pemilihan yakni 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori di antaranya berlaku diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Seterusnya pengurusan DPTb H-7 Pemilu 2024 atau 7 Februari 2024 diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Pelayanan DPTb itu sendiri disiapkan pihaknya ditingkat PPS tersebar dalam 156 desa/kelurahan, kemudian tingkat PPK di 15 kecamatan serta KPU Rejang Lebong.
Dia menambahkan kategori daftar pemilih itu sendiri terbagi menjadi tiga yaitu daftar pemilih tetap (DPT), kemudian DPTb, dan daftar pemilih khusus (DPK) yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Untuk pemilih di Lapas Kelas IIA Curup ini masuk dalam DPTb yang batas pengurusannya bisa hingga tujuh hari sebelum Pemilu 2024, yakni tanggal 7 Februari 2024," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan pemilih tambahan atau DPTb dalam Lapas Kelas IIA Curup ini jumlahnya saat dilakukan pendataan oleh pihaknya beberapa bulan lalu lebih dari 650 orang, namun jumlah ini bisa berubah karena adanya tahanan yang keluar maupun masuk.
Kalangan pemilih dalam lapas itu, kata dia, masuk dalam DPTb yang pelayanan nya dibuka oleh KPU RI untuk membantu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih di lokasinya berada saat ini.
Menurut dia, pelayanan DPTb ini batas pengurusannya terbagi menjadi dua, yakni hingga 30 hari sebelum pemilihan dan ada yang tujuh hari sebelum pemilihan.
Pengurusan DPTb 30 hari sebelum pemilihan yakni 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori di antaranya berlaku diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Seterusnya pengurusan DPTb H-7 Pemilu 2024 atau 7 Februari 2024 diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Pelayanan DPTb itu sendiri disiapkan pihaknya ditingkat PPS tersebar dalam 156 desa/kelurahan, kemudian tingkat PPK di 15 kecamatan serta KPU Rejang Lebong.
Dia menambahkan kategori daftar pemilih itu sendiri terbagi menjadi tiga yaitu daftar pemilih tetap (DPT), kemudian DPTb, dan daftar pemilih khusus (DPK) yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023