Penyidik Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini.
 
"Sejauh ini delapan saksi yang telah diminta keterangannya terkait kasus penggelapan mobil sewa," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
 
Nuswanto mengatakan hal itu terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan dan mengamankan tersangka berinisial MK (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Baca juga: Polres Mukomuko ungkap kasus penggelapan 40 mobil sewaan
 
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini meliputi pelaku serta beberapa orang yang menjadi korban dalam kasus penggelapan mobil sewa ini.
 
Dari hasil pemeriksaan delapan orang saksi ini, ia memastikan bahwa pelaku kejahatan dalam kasus ini tunggal atau dilakukan oleh satu orang.
 
Untuk itu, pihaknya telah menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini.
 
Ia menjelaskan, kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.
 
Pada awal Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha "Rhido Indah Jaya", usaha jual beli mobil bekas di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Pertengahan Mei, tersangka mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu.

Baca juga: Hanura Mukomuko akui kecolongan mantan napi jadi caleg 
Kemudian, tersangka mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka dengan konsumennya dengan harga Rp20 juta.
 
Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
 
Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan tersangka melakukan penipuan penggelapan kendaraan, kemudian pada saat jatuh tempo, unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh.
 
Akibat perbuatannya tersebut, katanya, tersangka terjerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023