Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perikanan mengusulkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
 
"Saat ini penyuluh perikanan sedang mendata pokdakan yang diusulkan sebagai calon penerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan," kata Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Fitra Juliatmi di Mukomuko, Minggu.
 
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko sebelumnya pernah mendapat informasi dari penyuluh perikanan lapangan terkait program BPJS ketenagakerjaan untuk kelompok pembudidaya ikan di daerah ini.
 
Selain itu, pihak BPJAMSOSTEK daerah ini pernah menemui kepala dinas guna membahas tentang jaminan bagi pokdakan termasuk mencari waktu atau momen pembagian kartu BPJS ketenagakerjaan untuk pokdakan.
 
"Kami juga pernah dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan apakah pokdakan perlu atau tidak jaminan kerja dari pemerintah," ucapnya.
 
Ia menjelaskan, selain nelayan sebagai profesi berisiko tinggi, termasuk aktivitas pembudidaya ikan sehingga mereka perlu jaminan itu tetapi mereka jangan dibebankan dengan pembayaran premi.
 
Selanjutnya, katanya, nama mereka didata dan mereka tidak dibebankan biaya premi sebagai peserta program BPJS ketenagakerjaan.
 
Ia mengatakan bahwa Bupati sudah ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah peserta yang diberikan jaminan cukup banyak dan terbanyak di Provinsi Bengkulu.
 
Ia menyebutkan sebanyak 40 pokdakan yang aktif melakukan aktivitas usaha budidaya ikan di daerah ini.
 
Berdasarkan proposal, setiap pokdakan yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini memiliki keanggotaan minimal sebanyak 10 orang.
 
Sementara itu, sebanyak 1.419 nelayan di daerah ini mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat.
 
Sebanyak 1.419 nelayan yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tersebar di enam kecamatan di daerah ini, atau berkurang dari usulan sebanyak 1.437 nelayan.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023