Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung telah menerima lima ekor hewan dilindungi dari masyarakat sejak Maret hingga Oktober 2023.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu dan Lampung Pirmansyah di Kota Bengkulu Kamis mengatakan, lima ekor hewan tersebut yaitu satu ekor Kukang (Nycticebus), satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor burung Betet (Psittacula alexandri).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu dan Lampung Pirmansyah di Kota Bengkulu Kamis mengatakan, lima ekor hewan tersebut yaitu satu ekor Kukang (Nycticebus), satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor burung Betet (Psittacula alexandri).
"Kelima hewan dilindungi yang diserahkan oleh masyarakat Kota Bengkulu, kalau bulannya saya lupa tapi yang jelas pada 2023, entah itu pada Juli, Agustus dan ada yang Maret," katanya.
Kelima hewan dilindungi itu diserahkan oleh masyarakat dengan latar belakang kepemilikan yang berbeda-beda, seperti untuk Kukang ditemukan oleh warga Kelurahan Muara Bangkahulu di depan halaman rumahnya pada malam hari.
Kemudian untuk burung Elang Brontok diserahkan oleh warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati yang mengetahui jika Elang tersebut dilindungi.
"Dan untuk tiga burung Betet dibawa oleh warga dari Pulau Enggano ke Bengkulu, kemudian saat tiba di Bengkulu mereka menerima sosialisasi oleh pihak Karantina bahwa hewan tersebut dilindungi dan langsung dikembalikan ke BKSDA Bengkulu," katanya.
Setelah menerima hewan tersebut, kata Pirmansyah, pihaknya melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan di habitatnya masing-masing.
Burung Betet telah dilepasliarkan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Kukang dilepasliarkan di Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, dan Burung Elang Brontok di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Pirmansyah menjelaskan, saat ini masyarakat Kota Bengkulu telah mengetahui bahwa hewan dilindungi tidak boleh dipelihara dan jika menemukannya harus diserahkan ke BKSDA.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak merawat dan memelihara hewan di lindungi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan pada Pasal 21 ayat 2, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika masyarakat sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas maka dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sedangkan untuk masyarakat lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023