Pihak DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menelusuri dugaan kelebihan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah setempat tahun 2022.

"Kami segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan eksekutif khususnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," kata Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Jumat.

Ali mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari berbagai media massa di daerah ini terkait dugaan kelebihan anggaran TPP ASN pemerintah daerah setempat tahun 2022.

Anggaran TPP ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2022 diduga terjadi kelebihan karena tidak sesuai persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda).

Ditjenkeuda menyetujui anggaran TPP ASN sebesar Rp97,4 miliar, sedangkan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022 mencapai Rp 103,9 miliar lebih atau ada kelebihan sekitar Rp6,5 miliar lebih.

Menurut dia, pihaknya akan mengundang eksekutif supaya masalah dugaan kelebihan anggaran TPP ASN pemerintah daerah setempat dapat diluruskan dan menjadi antisipasi ke depannya.

”Mengenai ada atau tidak dugaan kelebihan tersebut saya belum tahu. Saya akan koordinasikan dengan Komisi I DPRD dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan TAPD Pemda Mukomuko dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 bahwa anggaran TPP sebesar Rp103,4 miliar, bukan Rp97,4 miliar.

Berdasarkan LKPD tahun 2022, katanya, dari TPP sebesar Rp45,5 miliar yang terealisasi Rp44,3 miliar atau 97 persen. Sedangkan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Rp58,4 realisasi Rp53,7 miliar atau sebesar 91,95 persen.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti didampingi Kepala Bidang Anggaran Jamali sebelumnya menyatakan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukan TPP ASN, tetapi juga termasuk untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya bagi ASN.

"Dalam realisasi tahun lalu itu tidak seluruhnya terserap, dan anggaran itu sudah berdasarkan persetujuan dari Kemendagri melalui Ditjenkeuda," ucapnya.

Ia menyampaikan TPP ASN sebesar Rp40.173.232.320 dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp57.297.466.000.

“Totalnya sama dengan persetujuan dari Kemendagri yakni sebesar Rp 97.470.698.320 yakni untuk TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG," imbuhnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023