Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mencoba menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit, berupa pajak atau retribusi penjualan cangkang sawit.

"Memang ada arah kami ke sana, ada sumber pendapatan baru dari cangkang sawit," kata Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana, di Mukomuko, Minggu. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko sebelumnya meminta pabrik minyak kelapa sawit menghentikan bisnis ilegalnya, yakni menjual cangkang sawit tanpa izin.
 
Permintaan dinas tersebut, ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri setempat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah ini dan perusahaan.
 
Ia mengatakan, pihaknya sudah dimintai keterangan terkait masalah tersebut dan kalau bisa ada regulasi dari pemerintah daerah untuk menarik pajak atau retribusi penjualan cangkang sawit.
 
Menurutnya, pihak kejaksaan negeri sangat merespons membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui berbagai sektor, termasuk sumber pendapatan baru.
 
"Setahu kami, selama ini perusahaan membayar pajak minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO, belum ada pajak penjualan cangkang sawit," ujarnya.
 
Selanjutnya, ia menambahkan, instansinya masih mengkaji terkait perizinan usaha penjualan cangkang sawit di daerah ini.
 
Sementara itu, sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, dan semua pabrik ini hanya mengantongi izin penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO.
 
"Karena di dalam laporan dan pembukuannya tidak ada hasil jual beli cangkang sawit dan alasannya selalu memindahkan," ujarnya pula.
 
Terhadap limbah pabrik berupa cangkang sawit, ia mengatakan, pabrik hanya berhak memindahkan, dan mereka memindahkan limbahnya itu dengan cara membayar uang transportasi angkutan kendaraan.
 
"Dia kerja sama atau bermitra dengan perusahaan lain memindahkan ke tempat lain. Biaya transportasi perusahaan membayar kepada orang lain," ujarnya lagi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023