Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi berupa teguran kepada pelaksana proyek atau kontraktor pembangunan rumah sakit pratama yang pengerjaannya lambat atau tidak sesuai dengan waktu serta ketentuan.
 
"Kami telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada penyedia. Selanjutnya penyedia harus mengerjakan sesuai dengan ketentuan," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat di Mukomuko, Rabu.
 
Pemerintah daerah mengeluarkan surat teguran pertama karena progres pembangunan rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh lambat. Dari target 44 persen pada Minggu sebelumnya yang terealisasi baru 35 persen. 
 
Ia mengatakan, selanjutnya penyedia harus menyesuaikan jadwal waktu, realisasi, dan menyediakan peralatan apa yang kurang. Truk Mixer sudah datang, kini itu tinggal menunggu progres. 
 
"Kami evaluasi selama 20 hari mulai Minggu ke 15 sampai tanggal 5 November 2023. Tanggal 5 November kami rapat besar mengundang inspektorat dan kabag pembangunan kita evaluasi," ucapnya. 
 
Terkait minimnya progres pembangunan rumah sakit pratama, katanya, mungkin secara sisi teknis itu mungkin tidak selesai karena itu ada deviasi yang begitu besar. 
 
Ia mengatakan, memang di dalam Kepres mengatur pemberian kesempatan selama 50 hari. Pemberian kesempatan ini dengan mekanisme kontrak, tetapi ada perpanjangan jaminan uang muka.
 
Kemudian, katanya, ada perpanjangan jaminan pelaksanaan, ada berita acara kesanggupan, termasuk ketersediaan uang, dan soal itu sudah disampaikan ke bupati. 
 
"Cuma target kami minimal 70 persen itu harus masuk dulu, karena dana alokasi khusus (DAK) itu serapannya bertahap," ujarnya. 
 
Menurutnya, kalau fisik tidak sampai 70 persen, maka tidak akan dikirim dana itu, kalau pekerjaan itu tidak selesai sesuai dengan jadwal. 
 
Sementara itu, katanya, sekarang itu kegiatan tahap dua sudah dikirim sebesar 50 persen, dan sekarang dana tersebut disimpan ke kas umum daerah. 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023