Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Dana hibah Pilkada 2024 jumlahnya mencapai Rp36 miliar, terbagi untuk KPU sebesar Rp26 miliar dan Bawaslu Rp10 miliar," kata Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi usai penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu di Rejang Lebong, Jumat.

Syamsul mengatakan besaran dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sudah disepakati bersama dan diperkirakan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun depan.

Bupati menambahkan dana hibah Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2024 itu disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dialokasikan melalui APBD Perubahan 2023 dan tahap kedua 60 persen dalam APBD 2024.

Syamsul bersyukur Pemkab Rejang Lebong bersama penyelenggara pemilu atau pilkada telah menandatangani NPHD Pilkada 2024 mengingat banyak daerah yang hingga kini belum ada kesepakatan soal itu.

"Setelah ditandatanganinya NPHD ini maka baik KPU maupun Bawaslu bisa segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ia mengatakan pelaksanaan pilkada serentak tahun depan bukan hanya tanggung jawab KPU Rejang Lebong, tetapi juga pemkab dan instansi terkait lainnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali menyatakan bersyukur lembaganya menerima alokasi dana hibah untuk pengawasan pilkada sebesar Rp10 miliar.

"Kami berharap anggaran ini cukup karena RAB (Rencana Anggaran Belanja)-nya sudah kami susun semua dan tinggal pelaksanaan," kata Ahmad Ali.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023