Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menggelar bimbingan teknis verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada serentak kepada 15 Panitia Pemilihan Kecamatan setempat.

"Bimtek verifikasi faktual kepada 15 PPK ini dilakukan dalam rangka persiapan verifikasi lapangan terhadap berkas dukungan pencalonan calon perseroangan Pilkada Rejanglebong yang akan dilaksanakan 23 Juni hingga 6 Juli mendatang," kata anggota KPU Rejanglebong dari devisi tekhnis, Fahamsyah, saat menggelar bimtek di salah satu hotel di Kota Curup, Minggu.

Bimtek verifikasi faktual terhadap 15 PPK di daerah tersebut kata dia, materi yang mereka berikan kepada peserta yang berjumlah 75 orang terdiri dari ketua dan anggota PPK dari 15 kecamatan berupa alur dan mekanisme verifikasi faktual, termasuk pemetaan kemungkinan-kemungkinan yang dihadapi PPS saat verifikasi faktual, masalah anggaran, jadwal verfikasi faktual.

Bimtek verifikasi faktual itu sendiri tambah dia, sangat penting karena akan dilaksanakan secara berjenjang, dimana setelah ditingkat KPU akan dilakukan di masing-masing PPK kepada petugas PPS dalam wilayah kerja mereka.

"PPK ini memiliki peran penting penyampaian tekhnis verifikasi faktual ketingkatan bawah, karena PPS ini nantinya menjadi penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kelurahan yang akan turun langsung melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon," ujarnya.

Pelaksanaan bimtek oleh PPK terhadap PPS di masing-masing kecamatan kata dia, akan dilaksanakan 16-17 Juni. Untuk itu, kalangan PPS ini diharapkan dapat mengikutinya dengan baik sehingga saat proses verifikasi faktual tidak terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan mereka bisa dikenakan sanksi pidana.

Verifikasi faktual calaon perseorangan ini meliputi kesesuaian data dukungan yang ada di model B1 KWK KPU dan lampirannya berupa biodata warga yang memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, berupa foto copy identitas diri yang masih berlaku berupa KTP atau KK.

Pada tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung 23 Juni- 6 Juli 2015 kata dia, KPU Rejanglebong akan mengeluarkan form RL.1 KWK untuk memudahkan proses verifikasi lapangan oleh PPS.

"Kalau warga mendukung pasangan calon yang dimaksud maka warga yang diverifikasi akan menandatangani form RL.1 KWK, kalau tidak mendukung maka warga yang diverifikasi harus menandatangani form yang disiapkan oleh PKPU yakni form B3 KWK yang berisikan pernyataan tidak mendukung yang disertai tandatangan yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu kandidat Pilkada Rejanglebong masa bhakti 2015-2020 yang akan maju dari jalur perserongan hingga hari keempat masa penyerahan berkas dukungan pencalonan calon perseorangan 11-15 Juni, sudah mencapai lima pasangan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015