Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu pemerintah daerah setempat menertibkan aset barang berupa kendaraan dinas di empat organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kita diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah setempat menertibkan semua aset negara berupa kendaraan dinas di daerah ini," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Mukomuko Dodi Yanshah di Mukomuko, Rabu.

Dalam penertiban aset, kata dia, tim kejaksaan sudah mendatangi empat dinas, yakni Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perikanan.

"Jadi untuk kendaraan yang hilang-hilang, kendaraan yang rusak berat, rusak ringan diinventarisir. Nanti hasil inventarisir aset kendaraan dinas ini kita serahkan kepada Sekda, dan selanjutnya dari sekda apakah aset negara tersebut mau dihapus atau dilelang," ujarnya.

Dia mengatakan institusinya sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan penertiban semua kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang tersebar di empat dinas itu, kemudian tahun depan dilanjutkan penertiban kendaraan dinas di organisasi perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah daerah setempat.

Terkait satu mobil dinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang hilang, kata dia, kini dalam proses Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

"Nanti seperti apa hasil sidang Majelis TPTGR, kita tunggu, yang penting sekarang ini kita tertibkan dulu aset-aset negara di lingkungan pemerintah daerah setempat agar sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Dia mengatakan kalau rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, jika ada pajak yang belum dibayar harus dibayar dulu. Kemudian, kalau ada kendaraan dinas yang rusak berat dikumpulkan, setelah ini baru dilelang umur 10 tahun ke atas, yang masih bisa dinilai dilelang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023