Mukomuko, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan bimbingan teknis Pemilihan Kepala Daerah kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di daerah itu.

"Sekarang kami persiapan mengadakan bimbingan teknis bagi PPK, dalam minggu ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai jadwal dari KPU Pusat bimtek Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi PPK di daerah itu harus selesai diadakan sebelum akhir bulan Juni 2015.

Selain bimtek Pilkada, katanya, PPK juga diberikan bimtek seputar tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penyelenggaran Pilkada di tingkat kecamatan dan desa di daerah itu.

Sedangkan, lanjutnya, pelaksanaan bimtek bagi anggota PPS diadakan setelah PPK. Bimtek anggota PPK dilaksanakan di Kecamatan Kota Mukomuko.

Selanjutnya, kata dia, anggota PPK yang memberikan bimtek kepada anggota PPS didampingi Komisioner KPU.

"Khusus bimtek untuk anggota PPS ini dilaksanakan per daerah pemilihan (Dapil) atau per korwil," ujarnya.

Setelah bimtek, ia berharap, semua anggota PPK dan PPS di daerah itu memahami tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penyelenggara Pilkada.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Aran, memastikan tidak ada lagi kendala anggaran untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah setempat.

"Total anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp14 miliar. Anggaran itu cukup untuk Pilkada," kata dia.

Ia mengatakan, dari keseluruhan anggaran yang disediakan untuk Pilkada, sebesar Rp4 miliar sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kalau pun masih ada kekurangannya, katanya, telah disiapkan oleh pemerintah setempat dalam APBD perubahan.

Berbagai tahapan Pilkada, kata dia, telah dilaksanakan oleh Komisioner KPU setempat, sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU pusat.

Khusus kegiatan verifikasi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tidak dilakukan di daerah itu. Karena tidak ada yang mendaftar.

Selanjutnya, kata dia, lembaga itu mengupayakan secepatnya honor penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dibayarkan.

"Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima honor terhitung sejak bulan Mei 2015 sampai sekarang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhitung sejak bulan Juni," ujarnya.

Pembayaran honor PPK dan PPS itu, menunggu surat keputusan sekretariat masing-masing PPK yang menunggu ditandatangani oleh bupati setempat.

"Kalau semuanya honor seluruh anggota PPK dan PPS bisa kami bayar melalui transfer ke rekening masing-masing Sekretariat PPK," ujarnya.***2***








Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015