Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta nelayan dari Desa Pasar Bantal yang menggunakan pukat trawl atau harimau agar mematuhi batas wilayah tangkapan ikan. 
 
"Kita telah menelepon ketua nelayan Pasar Bantal dan yang punya kapal dihubungi untuk mengingatkan kembali kesepakatan batas wilayah tangkapan, artinya kalau di area itu menarik diri," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Selasa. 
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. 
 
Dinas perikanan, kata dia, telah datang lokasi bermasalah dan bertemu ketua nelayan Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan soal zona batas penggunaan pukat harimau.
 
Ia mengatakan, instansinya tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal trawl, tetapi yang berwenang adalah aparat penegak hukum. Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko berupaya mendamaikan masyarakat dan mencegah terjadinya konflik.
 
Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko Kelurahan Koto Jaya Alwaki mengatakan, pihaknya seminggu yang lalu pernah mengingatkan nelayan yang menggunakan kapal trawl untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan laut wilayah ini.

Akan tetapi masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah biota laut yaitu pukat harimau.
 
"Kami selama ini sudah cukup bersabar tetapi mereka masih menangkap ikan di perairan wilayah ini. Kami minta mereka mematuhi batas wilayah yang sudah disepakati bersama," kata dia.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023