Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjuk delapan orang untuk masuk dalam tim pembimbing haji daerah pada 2015.

"Delapan orang ini masuk dalam kuota calon jemaah haji (CJH) umum tetapi mereka juga ditunjuk pemerintah daerah sebagai TPHD," kata Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Senin.

Ia menjelaskan hal itu menjawab status delapan orang CJH itu yang ditunjuk pemerintah setempat sebagai TPHD.

Sebagaimana CJH asal daerah itu lainnya, ia mengatakan delapan orang CJH itu juga wajib melunasi sisa biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp9,3 juta per orang.

"Mereka juga dari awal sudah membayar uang pendaftaran yang dimasukkan dalam tabungan hajinya masing-masing sebesar Rp25 juta per orang," ujarnya.

Pada 2015, katanya, total BPIH yang harus dilunasi oleh CJH asal daerah itu sebesar Rp34,8 juta.

Ia mengatakan kedelapan orang yang ditunjuk sebagai TPHD itu, sudah mendaftar sebagai calon haji sejak lama.

"Mereka ini tetap CJH umum yang diperbantukan sebagai TPHD selama musim haji," ujarnya 

Kedelapan orang TPHD itu, katanya, melayani dan mendampingi CJH selama menjalankan ibadah haji di Mekkah. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015