Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melalui Dinas Perikanan, berinisiatif untuk menyelesaikan konflik terkait batas wilayah tangkapan ikan antara nelayan modern dan tradisional.
Upaya ini merupakan respons atas laporan meningkatnya ketegangan antara kedua kelompok nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, mengatakan di Mukomuko pada Jumat, "Kita sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan nelayan, dan semua pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya."
Pertemuan ini diadakan menyusul adanya laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) tentang aktivitas kapal pukat trawl di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Warsiman menjelaskan pada tahun 2013, nelayan modern dari Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan tradisional dari Pantai Indah Mukomuko telah menyepakati batas wilayah tangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap, yang kemudian diperkuat lagi pada tahun 2017.
Namun, belakangan ini, terdapat pelanggaran atas kesepakatan tersebut, dengan kapal pukat harimau yang sering melanggar batas wilayah tangkapan yang telah disepakati.
Untuk kapal pukat harimau yang melanggar kesepakatan, nelayan tradisional diberikan wewenang untuk mengambil tindakan, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi denda adat setempat.
Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu juga melakukan pengawasan untuk mencegah kapal pukat harimau beroperasi di dekat pantai.
Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko, Alwaki, menambahkan bahwa mereka telah mengingatkan nelayan yang menggunakan kapal trawl untuk menghormati batas wilayah yang telah disepakati.
"Kami telah bersabar, tetapi beberapa nelayan masih melanggar kesepakatan. Kami meminta mereka untuk mematuhi batas wilayah yang telah disepakati," ujarnya.
Upaya ini merupakan respons atas laporan meningkatnya ketegangan antara kedua kelompok nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, mengatakan di Mukomuko pada Jumat, "Kita sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan nelayan, dan semua pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya."
Pertemuan ini diadakan menyusul adanya laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) tentang aktivitas kapal pukat trawl di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Warsiman menjelaskan pada tahun 2013, nelayan modern dari Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan tradisional dari Pantai Indah Mukomuko telah menyepakati batas wilayah tangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap, yang kemudian diperkuat lagi pada tahun 2017.
Namun, belakangan ini, terdapat pelanggaran atas kesepakatan tersebut, dengan kapal pukat harimau yang sering melanggar batas wilayah tangkapan yang telah disepakati.
Untuk kapal pukat harimau yang melanggar kesepakatan, nelayan tradisional diberikan wewenang untuk mengambil tindakan, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi denda adat setempat.
Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu juga melakukan pengawasan untuk mencegah kapal pukat harimau beroperasi di dekat pantai.
Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko, Alwaki, menambahkan bahwa mereka telah mengingatkan nelayan yang menggunakan kapal trawl untuk menghormati batas wilayah yang telah disepakati.
"Kami telah bersabar, tetapi beberapa nelayan masih melanggar kesepakatan. Kami meminta mereka untuk mematuhi batas wilayah yang telah disepakati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023