Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menindaklanjuti informasi terkait koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan praktik rentenir di wilayah tersebut. Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Denni Haryadi, menegaskan koperasi yang terbukti melanggar aturan bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
"Koperasi tidak diperbolehkan melakukan praktik rentenir, kalau ada izinnya bisa dicabut," ujar Denni di Mukomuko, Senin.
Langkah Tegas untuk Koperasi yang Menyimpang
Denni menyatakan, ada laporan dari warga Kecamatan XIV Koto tentang koperasi yang diduga membebankan bunga pinjaman terlalu tinggi. Saat ini, terdapat sekitar 30 koperasi berbadan hukum yang aktif di Mukomuko, semuanya diwajibkan mematuhi aturan yang melarang praktik rentenir.
Dampak Buruk Rentenir pada Masyarakat
Praktik rentenir dinilai sangat merugikan, terutama bagi pelaku UMKM. Bunga pinjaman yang tinggi menyulitkan peminjam untuk berkembang dan berpotensi menimbulkan beban finansial yang berat.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Aturan
Pemkab Mukomuko berencana mengidentifikasi koperasi yang diduga melanggar aturan. Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan koperasi menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan.
"Kami tidak ingin masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terjerat rentenir, terutama jika dilakukan oleh koperasi," tambahnya.
Alternatif Solusi Modal Usaha
Untuk mendukung pelaku UMKM, Denni mengimbau mereka memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang menawarkan bunga rendah sebagai alternatif pembiayaan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa harus bergantung pada koperasi yang tidak sehat.
Pemkab Mukomuko berharap koperasi di daerah ini dapat menjadi mitra terpercaya masyarakat dengan menjalankan usaha simpan pinjam secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.