Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga terendah tandan buah segar sawit seharga Rp1.265 per kilogram di tingkat pabrik atau lebih rendah dari harga yang disepakati perusahaan perkebunan sawit Rp1.331 per kilogram.

"Hanya ditolerir minus lima persen dari harga terendah yang ditetapkan organisasi perusahan perkebunan sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan kesepakatan organisasi perusahaan perkebunan sawit di daerah itu, menetapkan harga pembelian buah sawit terendah Rp1.331 dan tertinggi Rp1.600 per kilogram.

Dari harga tersebut, kata dia, hanya ditolerir penurunan sekitar lima persen oleh pengelola pabrik pengolah sawit.

Harga pembelian sawit di tingkat pabrik secara rutin diperbaharui setiap dua pekan, disesuaikan dengan harga minyak sawit di pasar dunia.

Ketetapan harga tersebut, kata dia, harus dipatuhi seluruh perusahaan pengolah minyak sawit mentah di daerah itu.

Pemerintah daerah melalui surat edaran yang diterbitkan gubernur menginstruksikan seluruh perusahaan pengolah buah sawit mematuhi penetapan harga tersebut.

"Dinas Perkebunan kabupaten akan memantau langsung transaksi di pabrik-pabrik," katanya.

Bila perusahaan pengolah hasil perkebunan tidak mematuhi peraturan tersebut maka akan diberi sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi.

Petani sawit di Kabupaten Mukomuko menjual tandan buah segar ke pedagang pengumpul sebesar Rp1.200 per kilogram.

"Biasanya kalau tandan buah lebih besar harganya lebih mahal sedikit dibanding tandan yang masih kecil, berbeda Rp50 per kilogram," kata Azwir, petani sawit setempat.

Selain Kabupaten Mukomuko, daerah lain yang menjadi sentra perkebunan sawit di daerah itu, yakni Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, dan Kaur. ***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015