Mukomuko (Antara) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ruslan memerintahkan petugasnya membongkar muatan kendaraan angkutan barang dan tandan buah segar kelapa sawit yang melebihi tonase.
"Kalau muatan melebihi tonase harus dibongkar," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Ruslan, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan oknum petugas jalan raya yang diduga melepaskan kendaraan yang melanggar aturan dengan jaminan membayar sejumlah uang kepada petugas.
Ia mengatakan, meskipun di daerah itu belum ada jembatan timbang tetapi secara kasat mata dapat dilihat kendaraan itu melanggar aturan atau tidak.
Termasuk, lanjutnya, kendaraan yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa menggunakan jaring pengaman diatasnya.
"Begitu juga kalau KIR kendaraan tersebut sudah habis harus ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Namun, katanya, yang menilang itu bukan PJR tetapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Kalau ada PJR yang menilang laporkan saja kepada instansi itu.
Kepada pengusaha angkutan orang dan barang di daerah itu, ia minta, kalau ada ada punggutan liar di tempat pemungutan retribusi di terminal jangan dibayar. Apalagi tanpa bukti karcis.
Di samping itu, lanjutnya, pengusaha angkutan juga harus menaati aturan untuk mencegah terjadinya punggutan liar.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015