Mukomuko (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menarik 11 mobil bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal karena penyalurannya tidak tepat sasaran.
"Sekarang sudah ditarik sebanyak 11 unit mobil bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Masih ada enam mobil lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Ruslan di Mukomuko, Jumat.
Sebelumnya, instansi itu telah menarik tujuh mobil bantuan Kementerian PDT dari lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), RSUD, Dishubkominfo, Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, dan Kantor Cacatan Sipil setempat.
Selain itu, katanya, ditarik juga empat mobil dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan Dinas Perhubungan.
"Kalau mobil bantuan Kementerian PDT di Dinas Perhubungan sudah dikembalikan semua," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, masih ada lima mobil lagi yang belum ditarik dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Mukomuko, KPTSP, dan bagian lain di sekda setempat.
Pemakai mobil bantuan Kementerian PDT itu, katanya, berjanji dalam waktu dekat mengembalikan kendaraan dinas untuk operasional desa terpencil tersebut.
Ruslan menjelaskan SKPD itu mengembalikan mobil tersebut karena peruntukannya sesuai dengan juklak dan juknis tidak tepat sasaran. Mobil itu seharusnya untuk operasional desa tertinggal.
Setelah semua mobil dikembalikan ke instansi itu, katanya, baru dikaji lagi peruntukannya untuk didistribusikan ke desa tertinggal yang punya usaha transportasi untuk kepentingan angkutan hasil bumi.
"Pengelolaan mobil ini oleh koperasi. Dan diharapkan setelah dikelola mobil yang satu ditingkatkan jadi dua unit," ujarnya.
Ia menyebutkan 37 mobil Hilux Double dan Single Cabin bantuan Kementerian PDT untuk desa tertinggal di daerah itu, sejak 2009 hingga 2013.
Mobil itu untuk transportasi desa tertinggal yang ada koperasi dan berusaha di bidang jasa transportasi. Ke depan mobil yang masih berpelat merah itu wajib diubah menjadi kuning. ***2***