Mukomuko (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan penurunan tarif pasca-penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak bisa diberlakukan terhadap kendaraan angkutan penumpang yang menggunakan pelat hitam.
"Kami tidak bisa menurunkan tarif angkutan penumpang di daerah itu karena mayoritas menggunakan pelat hitam," kata Kabid Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Hendra Gusti, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan, yang diatur oleh pemerintah untuk menentukan tarifnya kendaraan umum dan pelat kuning.
Sementara, katanya, mayoritas kendaraan angkutan penumpang yang aktif beroperasi di daerah itu berpelat hitam.
Selain itu, lanjutnya, mobil travel Avanza dan Xenia yang digunakan sebagai angkutan penumpang tidak memenuhi kriteria sebagai kendaraan umum dengan jumlah penumpang minimal delapan orang.
"Yang bisa disebutkan angkutan umum itu seperti mobil Innova dengan kapasitas penumpang delapan orang. Kalau standar jumlah penumpang Avanza dan Xenia itu sebanyak enam orang. Kalau lebih dari itu terlalu berisiko," ujarnya.
Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh instansi itu adalah dengan menertibkan kendaraan tersebut agar masuk dan beroperasi di dalam terminal di daerah itu.
Agar, lanjutnya, pemerintah setempat dapat menjalankan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Yang mana setiap daerah wajib menyediakan kendaraan angkutan penumpang.
Karena, katanya, di daerah itu tidak ada angkutan penumpang berplat kuning sehingga alternatifnya yang pelat hitam asalkan laik jalan.
"Kendaraan pelat hitam kita tertibkan dalam terminal agar memudahkan pengawasan serta pemeriksaan KIR," ujarnya.
Lebih lanjutnya, katanya, kendaraan angkutan penumpang berpelat hitam itu harus menggunakan tiket agar bisa di laporkan jasa raharja.
"Semua ini demi keselamatan penumpang dan jaminan asuransi bila terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya. ***1***