Bengkulu (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu merawat lima ekor siamang (Symphalangus syndactylus) hasil sitaan dari warga masyarakat di daerah itu.

"Ada sebagian hasil sitaan, tapi sebagian diserahkan secara sukarela oleh warga," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Darwis Saragih di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan penyitaan satwa dilindungi itu sesuai program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggelar operasi jambul kuning, tumbuhan dan satwa liar di seluruh Indonesia sejak Mei 2015.

Tujuannya, agar masyarakat menyerahkan satwa dilindungi itu kepada pemerintah untuk tujuan perlindungan dan pelestarian.

"Untuk sementara ditempatkan dalam kandang di belakang resor Pantai Panjang, sambil menunggu keputusan lokasi pelepasliaran," ujarnya.

Ia mengatakan siamang, termasuk satwa liar dilindungi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara dokter satwa BKSDA Bengkulu, Erni Suyanti Musabine mengatakan secara umum kondisi kelima siamang itu baik, hanya saja sangat kurus dan butuh perawatan.

"Terutama seekor anak siamang yang masih berumur lima bulan, terpisah dari induknya," ungkapnya.

Ia mengatakan ancaman terhadap satwa liar itu adalah perburuan untuk menangkap anak siamang lalu dijual.

Menurut Erni, induk dari anak siamang yang baru berumur lima bulan itu dapat dipastikan sudah terbunuh.

"Kalau tidak terbunuh maka induk siamang akan pasang badan untuk menyelamatkan anaknya, jadi kalau sudah terpisah bisa dipastikan induknya sudah mati," katanya, menerangkan.

Untuk sementara, lima ekor siamang itu ditempatkan dalam kandang di belakang kantor resor BKSDA Pantai Panjang, Kota Bengkulu.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015