Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pembinaan terhadap 1.554 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) guna meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.
Pembinaan tersebut diberikan kepada 1.044 orang dan 501 anggota kelompok usaha bersama (KUB) yang terdaftar di Disperindag Kota Bengkulu.
"Kita juga melakukan pelatihan kepada pelaku industri kecil di Kota Bengkulu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kota Bengkulu Heni Monica di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, pelatihan tersebut terkait pengurusan izin OSS atau (Online Single Submission) dan Sinas (sistem informasi industri nasional) serta pelatihan tentang pembelajaran kewirausahaan bagi pelaku usaha di Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan sebab, selama 2023 nomor induk berusaha (NIB) yaitu 308 dan Sinas yaitu 65 orang.
Selain memberikan pembinaan, pihaknya juga memberikan fasilitas dalam pembuatan NIB, sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB sehingga pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas adalah dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran dan legalitas berusaha," katanya.
Monica menjelaskan, dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan NIB yaitu pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebab, OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sebab, OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024