Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jabatan kepala desa (kades) di 37 desa di daerah itu berakhir November 2024.

"Jabatannya sudah berakhir bulan November 2024, nanti pasti bupati yang menetapkan penjabat kades berdasarkan usulan dari camat melalui dinas ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
 
Ia menjelaskan, proses pergantian kades tersebut tentu dari kecamatan yang mengajukan nama penjabat untuk pengganti kades yang telah berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Pemkab Mukomuko tambah peralatan pemadam kebakaran
 
Selanjutnya, katanya, masa jabatan kades yang berakhir diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan masing-masing.

Ia mengatakan, selanjutnya penjabat kepala desa ini selain menjalankan roda pemerintahan di desa serta mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto mengatakan pelaksanaan pilkades serentak di 37 desa di daerah ini ditunda tahun 2025.
 
Penundaan itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait moratorium pelaksanaan pilkades serentak yang dilaksanakan di atas bulan November 2023.
 
"Kemungkinan besar pelaksanaan pilkades serentak ditunda karena dalam perkiraan tahapan pilkades serentak di daerah ini bulan Juni atau Juli 2024," ujarnya.

Selain itu, katanya, instansinya akan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aturan dan keputusan bupati pada pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025.

Baca juga: Pemkab Mukomuko kirim 2 ASN isi kekosongan jabatan di Bawaslu
 
Sejumlah aturan tentang pilkades, salah satunya keputusan bupati terkait dengan biaya pilkades serentak. Paling tidak ada sedikit kenaikan honor panitia penyelenggara pilkades serentak pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp300 ribu.
 
Selain itu, ada rencana revisi peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur tentang pilkades serentak yang masih rancu, seperti surat suara sah dan tidak sah.
 
Berdasarkan pengalaman pada pilkades serentak pada tahun ini, kata dia, salah satu yang menjadi sengketa pemilihan kepala desa terkait dengan kriteria surat suara sah dan tidak sah.
 
Untuk itu, kata dia, selanjutnya harus ada pengesahan kriteria surat sah dan tidak sah yang dijadikan pedoman bagi panitia penyelenggara pilkades serentak dalam buat keputusan dalam rapat pleno.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024