Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tim kampanye daerah (TKD) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon presiden RI Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024.
 
Klarifikasi terhadap TKD tersebut dilakukan karena Bawaslu Kota Bengkulu menemukan adanya anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye calon presiden tersebut pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bawaslu catat ratusan APK di Bengkulu langgar aturan pemilu dan perda
 
"Klarifikasi yaitu TKD sebagai tim kampanye daerah sebagai pelaksanaan, kita meminta keterangan apakah demikian, sesuai dengan hasil pengawasan dari kita atau tidak," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, dugaan sementara pelanggaran kampanye yang dilakukan yaitu adanya anak-anak yang terlibat dalam kegiatan Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu pada 11 Januari 2024.
 
"Dugaan sementara itu, tapi berdasarkan hasil klarifikasi akan diketahui apakah memang dari TKD atau tanpa unsur kesengajaan yang dilakukan oleh peserta," ujarnya.
 
Menurut dia, pelaksanaan klarifikasi tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak termasuk TKD calon presiden RI Prabowo di Kota Bengkulu.

Baca juga: Pemkab Mukomuko kirim 2 ASN isi kekosongan jabatan di Bawaslu
 
Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
 
"Yang kita lihat peserta datang membawa anak. Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran lainnya saat ini masih dalam proses," terang Ahmad.
 
Diketahui, Calon presiden Prabowo Subianto melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024