Pelanggaran yang dilakukan oleh calon DPD RI daerah pilih (Dapil) Provokasi Bengkulu tersebut yaitu memarkirkan kendaraannya yang terpasang alat peraga kampanye (APK) di dalam Universitas Dehasen (Unived) beberapa waktu lalu.
"Kita sudah jadikan temuan dan telah diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPD RI," kata Koordinator Divisi Penanganan, pemanfaatan, pencegahan sengketa (Koordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Kamis.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan kajian dan telah mengirim rekomendasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait hasil temuan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon DPD RI.
Ia menyebutkan, calon DPD RI Elisa Ermasari telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Pasal (1) huruf c yaitu terkait alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau dalam sekolah dan atau perguruan tinggi.
"Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Lanjut Ahmad, terkait dengan sanksi terkait pelanggaran tersebut, hanya KPU yang dapat memberikan sanksi dan Bawaslu Kota Bengkulu hanya memberikan pernyataan terkait adanya penemuan pelanggaran.