Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Baca juga: Bawaslu Kota Bengkulu buka rekrutmen 985 pengawas TPS
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
Baca juga: Perludem: KPU harus minta maaf terkait surat suara di Taipei
Baca juga: Perludem: KPU harus minta maaf terkait surat suara di Taipei
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut dilakukan pada hari Rabu (6/12/2023).
"Memang atribut kampanye ditemukan di dalam area kampus dan kami memiliki fotonya, selain itu tim kampanye yang memakai atribut kampanye kita imbau dan diminta untuk melepaskan atribut kampanye tersebut," terang Ahmad.
Pihaknya telah menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim kampanye Capres tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti.