Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim kuasa hukum Calon DPD RI nomor urut 4, Def Tri Hardianto, mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI nomor urut 7, Elisa Ermasari. Laporan ini disampaikan pada Selasa (30/1).
Tim hukum yang terdiri dari Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH, dan Jafni Farma SH, menyoroti dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. Fokus utama laporan adalah terkait penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, yaitu pembagian sembako berupa minyak goreng dengan gambar terlapor.
"Pembagian bahan sembako, khususnya minyak goreng, dianggap sebagai dugaan pelanggaran kampanye dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar memilih terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," kata Fitriansyah.
Ia mengatakan pembagian minyak goreng tersebut dianggap melanggar ketentuan Pemilu, khususnya dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut dia, bahan kampanye harus memenuhi kriteria tertentu yang tidak dipenuhi oleh pembagian minyak goreng tersebut.
Tim hukum menyatakan pembagian minyak goreng dengan label kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye Pemilu, yaitu Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran itu tergolong sebagai pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta. "Laporan resmi telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta berkas dan dokumen pendukung," kata dia.
Ketua tim pemenangan Calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto, Bayu Risdianto, mengajak semua kandidat calon DPD RI Bengkulu untuk berkampanye secara adil dan sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya persaingan terbuka dan keputusan masyarakat dalam memilih perwakilan di Senayan berdasarkan hati nurani, tanpa tekanan atau pengaruh janji politik calon.
Bayu juga memastikan bahwa seluruh tim relawan Def Tri dan masyarakat Bengkulu akan mengawal dan mengawasi segala potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawal agar Pemilu ini tetap berjalan demokratis dan bebas dari kecurangan," kata dia.
Dugaan pelanggaran kampanye, calon DPD Elisa dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu
Kamis, 1 Februari 2024 13:35 WIB 1421