Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak pada 11 Januari 2024.
"Bawaslu sudah melakukan undangan klarifikasi ke Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kampanye calon presiden di Bengkulu beberapa waktu lalu," kata dia di Kota Bengkulu, Minggu.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, pihaknya akan melakukan kajian dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut, dan akan disampaikan ke sejumlah pihak, salah satunya KPAI.
Menurut Ahmad, rekomendasi dugaan pelanggaran ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) disampaikan karena terdapat pelibatan anak dalam kampanye.
"Nanti hasil kajiannya akan kami sampaikan ke beberapa pihak," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah melakukan klarifikasi terhadap tim pemenangan daerah (TPD) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Klarifikasi yang dilakukan kepada TPD karena Bawaslu Kota Bengkulu menemukan adanya anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye.