"Yang jelas kita mendapatkan pesan yang disampaikan oleh masyarakat sehingga kemudian itu kita jadikan informasi awal dan kita lakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan apakah laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu benar terjadi atau tidak, jika benar dan terdapat bukti yang lengkap maka akan dijadikan temuan.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kota Bengkulu bahwa oknum dosen tersebut sedang membagikan bahan kampanye salah satu calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pilih Provinsi Bengkulu kepada para mahasiswa.
Pelaksanaan atau pembagian bahan serta atribut kampanye di lingkungan kampus, terang Ahmad, melanggar melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 tahun 2023 pasal 72 ayat 1 bahwa pelaksanaan kampanye tidak boleh membawa atribut ke dalam kampus.
"Bahan atau atribut kampanye yang diduga dibagikan kepada mahasiswa seperti stiker, yang jelas ada nomor urut, citra diri, visi misi dan foto," ujar dia.
Jika berdasarkan hasil penelusuran tersebut benar ditemukan pelanggaran kampanye di lingkungan kampus, maka Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atau orang-orang yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran bahan kampanye tersebut.