Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, sebanyak 3 ribu lebih alat peraga kampanye (apk) di wilayah tersebut melanggar peraturan yang ada.
 
"Berdasarkan pendataan yang telah kita lakukan dan sudah ditetapkan menjadi temuan pelanggaran ada 3 ribu lebih apk yang melanggar karena berada di zona yang telah ditetapkan oleh KPU dan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
 
Ia menyebutkan, apk yang melanggar aturan tersebut berada di bahu jalan, zona hijau, di pohon, tiang listrik dan lainnya yang ada di Kota Bengkulu.

Sebab, berdasarkan imbauan dari KPU RI agar peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti tempat fasilitas umum dan tempat yang tidak diperbolehkan seperti kawasan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, rumah sakit serta rumah ibadah.
 
Dengan telah dilakukan pendataan jumlah apk yang melanggar tersebut, Bawaslu telah mengirim rekomendasi ke kpu untuk disampaikan ke peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
 
Hal tersebut dilakukan, agar peserta pemilu dapat dapat mencopot sendiri apk miliknya atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan melakukan penertiban.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu pada masa tenang. Tim ini nantinya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua bentuk kemungkinan bentuk pelanggaran.
 
"Kita akan menyiapkan tim untuk memastikan saat masa tenang nanti, tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, apapun bentuknya baik apk atau kampanye terselubung," terangnya.
 
Ahmad menerangkan, pada masa tenang tepatnya 11 Februari hingga 13 Februari harus benar-benar bebas dari segala bentuk kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial.
  

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024