Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menyebutkan provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kondusif selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan juga minimal pelanggaran.
"Sampai menjelang hari pemungutan suara ini ada 18 laporan, 8 diregistrasi dan 10 tidak diregistrasi. Dari yang proses yang telah diregistrasi, ternyata hanya sedikit saja yang memenuhi pelanggaran-pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto di Bengkulu, Senin.
Eko menjelaskan hasil penanganannya, hanya 2 kasus yang dinyatakan pelanggaran etik, 5 hukum lain, dan 3 dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran.
Bawaslu merinci untuk 5 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, 4 kasus merupakan adanya dugaan ASN atau honorer yang ikut kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD.
"Dan 1 kasus adanya ASN Melakukan pendekatan, mendaftarkan diri pada salah satu partai politik," kata dia.
Kemudian, kata dia untuk 2 pelanggaran kode etik, 1 kasus merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat seleksi jajaran penyelenggara adhoc.
"Dan 1 kasus adanya salah satu pengawas adhoc (panwas kecamatan) di Kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi pengawas desa/kelurahan (PKD)," kata Eko.
Walaupun Bengkulu minim temuan pelanggaran Pemilu Serentak 2024, Bawaslu setempat tetap mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Sehingga, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nantinya benar-benar terselenggara sesuai asas pemilu dan juga kondusif, aman dan damai hingga tahapan terakhir pemilu.