"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye calon presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah melakukan klarifikasi terhadap tim kampanye nasional (TKN) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon presiden RI Prabowo Subianto.
Saat itu, Calon presiden Prabowo Subianto melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.