Pemerintah Kabupaten Mukomuko melarang pelaksanaan pasar malam dalam rangka memperingati hari jadi ke-21 kabupaten ini seiring upaya mencegah terjadinya kerumunan yang dapat mengganggu proses penghitungan surat suara Pemilu 2024.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Jumat, mengatakan langkah ini diambil setelah koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).

"Saat ini proses penghitungan sedang berlangsung, dan belum ada izin untuk kegiatan usaha kecil seperti pasar malam," katanya.

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah lapak pedagang pasar malam yang beroperasi tanpa izin di dalam komplek perkantoran pemerintah daerah setempat. Meskipun lapak-lapak tersebut sudah dipersiapkan, namun mereka tidak diperbolehkan untuk beroperasi saat ini.

Tradisi peringatan hari jadi Kabupaten Mukomuko biasanya diisi dengan berbagai acara, termasuk pameran pembangunan daerah, hiburan rakyat, dan pasar malam di dalam komplek perkantoran pemerintah daerah. Namun, hal ini harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, mengatakan lokasi pasar malam dan stan pembangunan telah ditetapkan di komplek perkantoran pemerintah daerah. Namun, operasionalnya belum dapat dilakukan sampai ada kejelasan terkait hasil Pemilu 2024 di daerah tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta kondisi yang aman dan kondusif selama proses penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024