Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengupayakan asuransi perlindungan sosial bagi 1.579 nelayan dengan mengajukan usulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kabid Perikanan Tangkap Warsiman di Mukomuko, Rabu, mengatakan sebanyak 1.579 nelayan yang terdaftar sebagai peserta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) diusulkan menerima jaminan kecelakaan kerja.

"Sebanyak 2.299 nelayan di daerah ini, namun tidak semuanya diusulkan karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu harus terdaftar sebagai peserta Kusuka," kata dia.

Dia mengatakan selain nelayan, pengolah dan pemasaran ikan serta pembudidaya ikan juga menjadi fokus dalam usulan ini. Sebanyak 377 pengolah dan pemasaran ikan serta 344 pembudidaya ikan yang terdaftar sebagai peserta Kusuka juga diusulkan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.

Warsiman mengatakan komitmen Dinas Perikanan untuk memastikan seluruh nelayan di wilayahnya terdaftar sebagai peserta Kusuka. Langkah konkret telah diambil dengan menghubungi ketua nelayan setempat untuk melakukan pendataan anggota yang belum memiliki kartu Kusuka serta mendaftarkan mereka sebagai peserta.

Penyuluh perikanan lapangan juga dilibatkan dalam upaya ini untuk memastikan keseluruhan nelayan didata dengan akurat.

Kartu Kusuka tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga untuk menerima bantuan sosial serta akses ke sarana dan prasarana tangkap. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah dalam memberikan dukungan kepada nelayan yang terdaftar sebagai peserta Kusuka.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan sosial bagi nelayan dapat ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan perlindungan yang layak dari risiko kecelakaan kerja dan kematian di laut.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024