Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan terhadap tersangka kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2018-2019 yaitu Elpi Eriantoni.
 
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melimpahkan kasus tersangka Elpi Eriantoni tersangka.

"Setelah dilimpahkan tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan dan kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo saat di konfirmasi di Bengkulu, Rabu.
 
Setelah melakukan penahanan, pihaknya akan menindaklanjuti agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ia menerangkan, berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,67 miliar.
 
Sementara itu, terkait adanya tersangka lain akan dilihat dari sidang yang akan dilaksanakan nantinya, sebab berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk diri sendiri.
 
"Hasil sementara tersangka mengaku dinikmati sendiri. Namun kami tak begitu percaya dan akan kita buktikan disidangkan nantinya," terang Majek.
 
Sebelumnya, Elpi Eriantoni yang merupakan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah tersebut.
 
Sebab, uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah tersangka memproses pencairan uang tersebut ke bank dan tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024