Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan tahun ini.
 
"Rumah makan kita atur buka mulai pukul 16.00 WIB dan sampai pukul 04.30 WIB," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu setelah berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan tahun ini.
 
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, kata dia, maka rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman di daerah ini dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
 
Kendati demikian pihaknya tidak akan mempersoalkan apabila ada rumah makan di daerah ini yang tetap buka pada pagi hingga siang hari, tetapi dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.
 
"Kalau rumah makan yang berjualan tetapi tertutup, pintar-pintar dia, yang pasti aturan yang kita buat seperti itu," ujarnya.
 
Ia mengatakan rencananya  Sabtu (9/3) aturan terkait pengaturan jam operasional rumah makan tersebut disampaikan dengan ditempel kepada seluruh rumah makan.
 
Setelah aturan ini disosialisasikan kepada seluruh rumah makan, kata dia, selanjutnya Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh rumah makan selama bulan Ramadhan.
 
Terhadap rumah makan yang masih beroperasi secara terang-terangan pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan, kata dia,, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada pemilik rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan hingga evaluasi izin operasional rumah makan.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024