Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait imbauan operasional hiburan malam dan pengelola rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
 
"Kami berharap para pelaku usaha dapat ikut serta menjaga ketertiban umat Islam yang sedang berpuasa, sehingga situasi kondusif tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu.
 
Pada Surat Edaran Nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah itu disebutkan pemilik, pengelola rumah makan, restoran, kafetaria, warung kopi, dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.
 
Kemudian pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya, agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat.
 
Selanjutnya bagi pemilik, pengelola rumah makan, restoran, kafetaria, warung kopi, tempat hiburan dan sejenisnya, untuk selalu memperhatikan aspek kebersihan.

Gitagama mengatakan kebijakan mengeluarkan surat edaran tersebut dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
 
Oleh karena itu pihaknya menekankan pentingnya kerja sama dari para pelaku usaha hiburan malam dalam menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan, dan mengajak mereka beradaptasi dengan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024