Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembayaran honor penyelenggara Pilkada di daerah itu terlambat lima bulan, dan akan dibayar untuk periode Mei-September 2015.

Sekretaris KPU Rejanglebong Aquarius di Rejanglebong, Rabu, mengatakan penyelenggara Pilkada di Rejanglebong terdiri dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan, kemudian honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 156 desa/kelurahan di Rejanglebong.

"Dana yang kami terima dari KPU Provinsi Bengkulu, sudah kami kirimkan ke rekening 15 PPK dan segera dibagi," katanya.

Honor yang dibayarkan tersebut mencapai Rp2 miliar, dengan rincian untuk PPK dan PPS untuk periode Mei hingga September 2015, termasuk juga insentif PPDP yang sudah menjalankan tugasnya.

Pembayaran honor PPK dan PPS serta insentif petugas PPDP yang terlambat dibayarkan itu karena anggaran yang berasal dari KPU Provinsi Bengkulu dalam bentuk dana "sharing" sehingga membutuhkan proses, namun untuk dana yang bersumber dari APBD setempat sudah dibayarkan.

Dana "sharing" dari KPU Provinsi Bengkulu itu sendiri dikirimkan pada Jumat (2/6) setelah puluhan petugas PPK di Rejanglebong mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah itu.

Pembayaran penyeelenggara Pilkada dari dana "sharing" dari KPU Provinsi hingga saat ini, kata dia, baru diterima Rp2,6 miliar atau 50 persen dari total Rp5,1 miliar, di mana untuk pembayaran bulan selanjutnya baru akan diusulkan setelah menerima laporan dan berita acara pembayaran setiap PPK.

Sebelumnya, sebanyak 75 ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Rejanglebong, mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu karena gaji mereka yang bersumber dari dana "sharing" KPU Provinsi Bengkulu belum dibayarkan. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015