Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang sejumlah warga yang terlanjur membuka lahan pertanian di kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Manjuto untuk menggarap lahan di kawasan tersebut.

"Kami sudah menemui orang yang membuka lahan di hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto tepatnya di Sungai Sangkil. Kami minta mereka tidak menggarapnya dan meninggalkan lahan tersebut," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M Rizon, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, seluas 20 hektare lebih kawasan HPT Air Manjuto di Sungai Sangkil yang dibuka oleh mayoritas oknum warga dari Kecamatan Penarik.

Masing-masing oknum warga setempat ini, katanya, membuka lahan seluas dua hektare. Tetapi belum semua lahan yang dibuka ditanami tanaman perkebunan dan tanaman pangan.

"Ada salah satu warga yang menanam padi di lahan seluas 1,5 hektare dari seluas dua hektare lahan yang telah dibuka, ada juga yang menanam tanaman karet di lahan seluas dua hektare," ujarnya.

Ia mengatakan, oknum warga ini membuka lahan tersebut dengan cara melanggar aturan yakni membakar kawasan hutan tersebut.

Ia menjelaskan, warga ini mendapatkan lahan tersebut dengan cara dibeli melalui salah seorang perantara yang merupakan warga Desa Talang Petai yang berbatasan dengan HPT Air Manjuto.

Oknum perjual lahan yang diduga berasal dari Desa Talang Petai, katanya, menjual lahan kepada warga dari luar desa itu seharga Rp5 - Rp6 juta per hektare. Ada juga warga yang gratis membuka lahan di lokasi itun yakni warga dari Desa Talang Petai sendiri.

Ia mengatakan, warga tersebut sudah tiga tahun terakhir membuka lahan dalam HPT Air Manjuto tersebut. Namun tanamannya seperti tanaman karet baru beberapa minggu terakhir ini ditanam.

Saat ini, katanya, instansi itu baru sebatas melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang menggarap kawasan hutan negara tersebut.

Setelah itu, katanya, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum, yakni polisi dan TNI melakukan patroli untuk menyita barang bukti dan menangkap tersangka perambah kawasan hutan tersebut.

"Kita minta mereka meninggalkan kawasan hutan negara tersebut. Kalau tidak dilakukan tindakan hukum terhadap tersangka ini," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015