Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menyatakan anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yapen, Papua bersalah lantaran masih berstatus sebagai anggota pengurus partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal tersebut dikatakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam siaran YouTube saat membacakan putusan sidang pelanggaran etik dengan nomor perkara 139-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu anggota Bawaslu kabupaten Yapen, Rabu.

"Memutuskan
1 mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada terjadi Salmon Robaha selaku anggota badan pengawas pemilu kabupaten kepulauan yapen selama 30 hari sampai diterbitkannya keputusan perubahan kepengurusan dewan pengurus anak cabang distrik pom kabupaten kabupaten Yapen oleh DPW PKB provinsi Papua dan atau DPP PKB terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Tidak hanya itu, putusan itu juga menyebutkan bahwa Bawaslu harus melaksanakan putusan ini paling lama sejak tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Anggota DKPP J. Kristiadi dalam membacakan putusan mengatakan bahwa laporan tersebut bermula dari seorang warga yang melaporkan adanya seorang anggota pengurus partai PKB bernama Salmon Robaha yang diterima anggota Bawaslu di Kabupaten Yapen.

Atas laporan tersebut, DKPP pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pengadu dan teradu.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa Salmon masih berstatus sebagai anggota partai.

"Terduga teradu masih diduga terlibat sekertaris partai politik DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kabupaten kepulauan Yapen saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu kabupaten Yapen periode 2023 sampai 2028," kata J. Kristiadi.

DKPP pun melihat Salmon tidak berupaya mencabut keanggotannya dari PKB ketika telah diterima sebagai anggota Bawaslu. Karenanya, Salmon dinilai telah melanggar kodet etik Pemilu oleh DKPP.

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perlukan penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Kini Bawaslu RI pun diharuskan untuk menaati putusan yang telah dikeluarkan oleh jajaran DKPP itu.

Pewarta: Walda Marison

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024