Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah untuk warga di daerah itu jika diganti dengan uang paling tinggi sebesar Rp45.000 per jiwa.

Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong Alfuadi usai rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim baik yang masih bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam, dan orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, berupa beras 2,5 kg per jiwa.

"Alhamdulillah tadi sudah diputuskan untuk Zakat Fitrah tahun ini ada tiga kategori yang jika dikonversikan dengan uang tertinggi sebesar Rp45.000 per jiwa. Kemudian yang sedang Rp40.000 per jiwa dan yang rendah Rp30.000 per jiwa," kata dia.

Dia menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini dilakukan berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-harinya seberat 2,5 kg atau 10 kaleng susu (canting), dengan kategori beras kualitas super, beras kategori sedang dan beras kategori rendah.

Penentuan besaran zakat fitrah ini, kata dia, diputuskan dalam rapat bersama yang digelar dengan MUI, Pemkab Rejang Lebong, Bulog, Baznas, pengurus Ormas Islam, pengurus BKM dan KUA dari 15 kecamatan.

Selain menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah di wilayah itu, tambah dia, juga telah ditetapkan besaran pembayaran fidyah yang dikenakan kepada seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp30.000 per jiwa per hari dalam bulan Ramadhan.

Besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran guna disosialisasikan ke bawah melalui dewan masjid dan KUA dalam 15 kecamatan untuk diteruskan ke pengurus masjid-masjid di 156 desa/kelurahan.

Ia mengimbau umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong agar membayar zakat fitrah maupun fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama tersebut sehingga nantinya bisa disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024