Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman terhadap ketiga mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu dengan hukuman penjara berbeda-beda.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Cabang Bengkulu S. Parman Dua dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Terdakwa kasus korupsi KUR BSI Bengkulu diduga perkaya diri
"Berdasarkan fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa terdakwa Efriko dan Adi Santika tidak menikmati kerugian negara sehingga uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Robi Riantoro," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Untuk terdakwa Robi Riantori yang merupakan mantan Micro Marketing BSI divonis 4,6 tahun dengan denda Rp300 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar atau seluruh kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Robi.
Baca juga: Rugi Rp1,4M korupsi Bank Syariah Indonesia Bengkulu, 3 jadi saksi
Kemudian untuk terdakwa Efriko mantan Manager Marketing divonis 2,2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan dan terdakwa Adi Santika sebagai mantan Branch Manager BSI cabang Bengkulu yaitu 1,8 tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan karena majelis hakim menyakini bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah didalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dengan pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf A huruf B,ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati Bengkulu serahkan berkas kasus korupsi BSI ke pengadilan
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Robi Riantoro 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana penjara.
Selanjutnya, terdakwa Efriko Deswanto dan Adi Santika yaitu 2,6 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pidana penjara.
Berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, Kejati Bengkulu menemukan dua aset berupa sepeda motor dan telah disita oleh JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Cabang Bengkulu S. Parman Dua dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Terdakwa kasus korupsi KUR BSI Bengkulu diduga perkaya diri
"Berdasarkan fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa terdakwa Efriko dan Adi Santika tidak menikmati kerugian negara sehingga uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Robi Riantoro," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Untuk terdakwa Robi Riantori yang merupakan mantan Micro Marketing BSI divonis 4,6 tahun dengan denda Rp300 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar atau seluruh kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Robi.
Baca juga: Rugi Rp1,4M korupsi Bank Syariah Indonesia Bengkulu, 3 jadi saksi
Kemudian untuk terdakwa Efriko mantan Manager Marketing divonis 2,2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan dan terdakwa Adi Santika sebagai mantan Branch Manager BSI cabang Bengkulu yaitu 1,8 tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan karena majelis hakim menyakini bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah didalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dengan pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf A huruf B,ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati Bengkulu serahkan berkas kasus korupsi BSI ke pengadilan
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Robi Riantoro 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana penjara.
Selanjutnya, terdakwa Efriko Deswanto dan Adi Santika yaitu 2,6 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pidana penjara.
Berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, Kejati Bengkulu menemukan dua aset berupa sepeda motor dan telah disita oleh JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024