Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang masih melepasliarkan hewan peliharaannya jenis kerbau, sapi, dan kambing di jalan raya serta fasilitas umum di daerah itu.
 
"Kami tidak main-main lagi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya. Usai Lebaran, kami terapkan tipiring terhadap warga yang melepasliarkan ternak di jalan raya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
 
Jodi mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari warga terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Selama ini, menurut dia, setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual dan ditebus.
 
Selanjutnya, instansinya akan menerapkan sanksi tipiring guna memberikan efek jera terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya di daerah ini.
 
Sebelum instansinya menerapkan sanksi ini, pihaknya sudah meminta camat mendata pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan/desa.
 
"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujarnya.
 
Bahkan, pihaknya mendatangi rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.
 
Sementara itu, penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak.
 
Terhadap warga yang dikenai tipiring, terancam kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp100 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024