Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menertibkan perizinan-perizinan bangunan unit usaha yang ada di destinasi wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
 
"Untuk menata destinasi Pantai Panjang ini butuh keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat kita yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Bengkulu mulai tata destinasi wisata Pantai Panjang
 
Gubernur Rohidin menyebutkan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi.
 
"Kemudian terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL, resort modern saya mau penertiban dari sisi perizinan seperti izin yang sudah habis bahkan mungkin ada beberapa bangunan yang ilegal termasuk," kata dia.
 
Kemudian, penataan kawasan wisata Pantai Panjang tersebut kata Rohidin tentunya harus melibatkan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu.
 
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengecek perizinan bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang.

Baca juga: 5 pantai di Bengkulu yang menarik dikunjungi
 
"Mengecek kembali bangunan-bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya seperti apa, apakah mereka mau lanjut atau seperti apa maka nanti dilihat dulu," kata Marlin.
 
Murlin mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan ketika terbukti habis perizinannya ataupun ternyata bangunan ilegal.
 
"Kami beri peringatan dulu kepada mereka para pemilik bangunan, setelah mereka tidak mengindahkan, baru kami tindak lebih lanjut," ujar Murlin.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024