Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menyelidiki identitas warga yang merambah sempadan Sungai Air Berau di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh II.

"Masih kami selidiki. Informasinya ada salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS)," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari perangkat Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, terkait perambahan sempadan sungai di desa itu.

Ia mengatakan warga di desa itu siap membantu petugas KPHP untuk mengecek dan menertibkan aktivitas perambahan kawasan sempadan sungai di wilayahnya.

Selain PNS, katanya, sempadan sungai di desa itu juga dirambah oleh warga dari luar desa tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan dan pertanian.

"Untuk membuktikan siapa saja perambahnya, kami perlu menyelidikinya berdasarkan keterangan dari warga setempat," ujarnya.

Dijelaskannya, awalnya satu orang membuka lahan di sempadan sungai itu seluas 60 hektare. Lalu diikuti oleh orang lain, sehingga pembukaan lahan sempadan sungai semakin meluas hingga sekitar 100 hektare.

Ia menjelaskan, sempadan Sungai Air Berau yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh II itu dirusak oleh oknum perambah dari luar wilayah tersebut.

Ia menerangkan, perbuatan pelaku perambahan sempadan sungai itu melanggar aturan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015